RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Sungguh bejat dan biadab. Seorang ayah kandung inisial RA (49) tega menggauli anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun hingga hamil.
RA yang merupakan warga Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini, tak berkutik ketika Tim PPA Polres Inhu meringkusnya, Kamis (7/11/2019).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Jumat (8/11/2019) membenarkan penangkapan terhadap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, ESN (44) mendapat laporan dari guru tempat korban sekolah, jika korban telah hamil pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Mendapat kabar tak enak itu, ESN langsung menanyakan siapa yang menghamili korban.
Dengan perasaan yang tak menentu sambil menangis terisak-isak, korban mengatakan jika pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.
ESN tak percaya dan bagai tersambar petir, ESN mengulangi kembali pertanyaannya, korban tetap menjawab jika ayahnya yang melakukan.
Mungkin karena tidak sanggup menahan perasaan, akhirnya Kamis, 7 November 2019 kemarin, ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya pada Polisi.
Setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu dan sebanyak 4 orang personel PPA langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hanya selang beberapa jam saja setelah ESN melapor, tim PPA berhasil meringkus tersangka di Peranap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP atau ketika korban berusia 14 tahun.
Tersangka tega melakukan hal ini karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.
Sedangkan korban mengaku jika ia diancam tersangka jika tidak menuruti hawa nafsu bejat tersangka dan korban diminta tidak menceritakan pada siapapun semua hal buruk yang dialami korban.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya,” ucap Misran.